Thursday, November 26, 2015

FIT ISI Malang: Akademisi, Traveler dan Gelandangan


Rabu, 18 November 2015 adalah hari dengan perjalanan yang cukup panjang. Pada hari tersebut saya pergi ke Batu, Malang. Ini adalah kali pertamanya saya pergi ke Malang dan untuk kali pertamanya juga saya naik travel. Tentu saja perjalanan ke Malang kali ini tidak tanpa alasan, saya pergi ke Malang untuk menghadiri Forum Ilmiah Tahunan Ikatan Surveyor Indonesia atau yang lebih sering dikenal dengan FIT ISI. FIT ISI adalah ajang tahunan yang selalu diadakan oleh Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) yang tempatnya biasanya berbeda-beda tiap tahunnya. Acaranya biasanya berupa seminar serta presentasi paper dari para pemakalah yang sudah mengirimkan paper sebelumnya. Jika kamu mahasiswa Geodesi, saya sarankan ikutilah acara ini selama masih berstatus mahasiswa, karena ada banyak sekali ilmu serta kawan baru yang bisa didapat di kegiatan FIT ISI ini.  
FIT ISI 2015 ini merupakan FIT ISI kedua bagi saya, sebelumnya tahun 2013 lalu saya juga sempat menghadiri FIT ISI yang kebetulan dilaksanakan di Jogja, dan syukurnya keduanya saya hadiri sebagai pemakalah. Teringat dulu ketika FIT ISI 2013 untuk membuat satu paper perlu usaha keras karena baru sedikit materi Geodesi yang dikuasai, kini di semester tujuh, membuat satu paper menjadi lebih mudah karena hampir semua materi kuliah sudah didapat.
Saya berangkat menghadiri FIT ISI 2015 ini tidak sendirian, ada teman-teman hebat yang turut serta sebagai pemakalah di acara FIT ISI 2015 yakni Al Antra Adefan, Mahendra Ari Perdana, Aditya Saputra, El Fakhri Akmal, dan Ghaly Kurniawan. Kalau sudah ramai begini, apalagi semuanya seangkatan maka perjalanya seperti akan menyenangkan. Kami ber enam menginap di sebuah penginapan kecil namun cukup bersih dan rapi. Untuk mengirit dana satu kamar untuk tiga orang, kamarnya sudah dilengkapi tv dan air hangat, sangat lumayan untuk sekaligus melepas kebosanan kuliah di semester-semester akhir ini. Perjalanan ke Malang ini bisa terjadi juga karena dukungan dari jurusan Teknik Geodesi, khususnya Mamah Yulaikhah selaku PPJ Keuangan yang mendanai akomodasi serta penginapan selama ke Malang. Walau tidak mendanai penuh, tapi adanya dukungan seperti ini sangat menambah semangat kami untuk terus berprestasi.
Sampai diruang seminar ternyata kami memiliki banyak geng disana. Ini salah satunya, kira-kira yang mana kepala gengnya?

Ternyata ada banyak dosen serta alumni kami yang ikut acara ini. Ternyata malam harinya, alumni Teknik Geodesi UGM juga sekalian menyelenggarakan reuni di Malang, pantas saja banyak yang hadir. Seminar kali ini terdapat dua pembicara utama yakni Menteri Agraria dan Tataruang & BPN yakni Bapak Ferry Mursyidan serta ada juga Kepala BIG yakni Bapak Priyadi Kardono. Ya mungkin saja FIT ISI 10 – 20 tahun mendapang pembicara utamanya salah satu dari beberapa mahasiswa yang ada pada foto diatas. Kali ini saya tidak banyak membahas apa isi seminarnya, yang jelas intinya adalah mengenai bagaimana mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan administrasi pertanahan yang baik dan benar.
Bagi saya yang menarik adalah lokasi seminarnya, yakni berada di resort yang dimana resort ini terletak diantar Jawa Timur (Jatim) Park. Bagi yang belum tahu Jatim Park, Jatim Park adalah lokasi wisata yang cukup terkenal di Malang. Rasanya sangat sayang jika dilewatkan begitu saja jika ke Malang hanya menghadiri seminar, akhirnya kami berenam memutuskan untuk mengunjungi Jatim Park II sehari setelah seminar. Disana kami mengunjungi kebun binatangnya, museum, serta echo park. Dan didapatlah penampakan akademisi yang berubah menjadi traveler.

Bagian favorit saya adalah mengunjungi kebun binatang, yang membuat menarik adalah rekan saya yang berasal dari Papua. Beberapa hewan yang ada dikebun binatang ada diseputaran tempat tinggalnya mulai dari kangguru yang masih banyak di Papua, dan kaswari yang dulunya katanya seperti ayam yang bisa masuk kerumah mencari makan tanpa ada yang memperhatikan. Namun ternyata berbeda keadaannya jika hewan-hewan tersebut berada dilokasi yang jumlahnya tidak terlalu banyak. Kami cukup lama mengelilingi Jatim Park, dan dimalam hari kami menyempatkan mengunjungi Batu Night Spektakuler. Bagi yang sedang mencari tempat liburan, Batu, Malang bisa menjadi pilihan yang cukup bagus.
Transportasi kami sehari-hari di Malang adalah angkot, sayang di Malang belum ada Gojek. Diahri ketiga saya dimalang saya sudah harus bersiap-siap untuk kembali ke Jogja. Kali ini saya tidak naik travel, tapi naik kereta. Yang menjadi permasalahan adalah cek out dari penginapan maksimal jam 11 pagi dan kereta berangkat jam empat sore. Masih ada jeda waktu yang cukup panjang. Dan kamipun bingung mau diam dimana selama jeda waktu tersebut. Namun akhirnya kami terselamatkan, lagi-lagi berkat teman dari Papua, yakni Mahendra ( Nama samarannya Kaswari) yang kebetulan ada saudara dari Papua yang tinggal di Malang. Yak sudah langsung bisa ditebak, kami akhirnya memutuskan untuk mengunjungi rumah saudara teman kami. Yang membuat bimbang adalah Mahendra dan saudaranya sudah lama tidak bertemu, terakhir saat Mahendra masih kecil, jangan-jangan nanti saudaranya tidak kenal dengan wajah Mahendra bisa gawat nanti urusannya. Namun syukurnya mereka masih saling mengenal. Akhirnya sore itu juga kami menggelandang, menumpang serta minta makan disana, sebelum akhirnya pulang naik kereta jam empat sore.
Perjalanan ke Malang ini terasa sangat lengkap, kegiatan akademis bisa saya ikuti, menjadi traveler mengunjungi tempat baru bisa dilakukan dan terakhir numpang dirumah orang yang baru dikenal. Mengunjungi tempat yang baru selalu menyenangkan dan memberikan wawasan baru, jadi selama kamu masih muda kunjungilah tempat-tempat yang sekiranya menarik dan masih bisa dikunjungi. Dan tentunya untuk mahasiswa Geodesi, jangan lupa, FIT ISI hanya ada setahun sekali jangan lewatkan ilmu yang bisa didapat di tiap tahunnya.



Saturday, November 14, 2015

Batas Maritim Indonesia: Sengketa, Peluang atau Penghubung?



Mendengar kata batas maritim Indonesia, yang pertama saya bayangkan adalah sengketa atau konflik. Hal ini tentu saja karena dibeberapa waktu lalu terdapat pemberitaan yang bisa dikatakan kurang baik di wilayah perbatasan, sepertinya adanya penangkapan nelayan, terjadi penyelundupan barang illegal di wilayah perbatasan, sampai dengan adanya saling klaim wilayah di perbatasan. Tapi apakah benar batas maritim hanya melulu soal konflik untuk saling adu klaim? Belajar tentang batas maritim, ternyata persepsi batas maritim sebagai lokasi yang sering terjadi sengketa tidaklah hanya terjadi di Indonesia, ada juga beberapa negara lain yang mengalami konflik karena wilayah batas maritim. Salah sau contohnya misalnya kasus di wilayah laut Cina Selatan yang melibatkan beberapa negara dalam perundingan batas.
Indonesia yang karena letak geografisnya berbatasan dengan sepuluh negara tetangga, bisa dibayangkan seberapa komplek penyelesaian batas maritim dengan sepuluh negara tetangga tersebut. Tapi apakah karena letak geografis Indonesia ini, Indonesia menjadi dirugikan karena harus mengurus banyak batas maritim dengan negara tetangga? Jika ditinjau dari cita-cita pemerintah Indonesia saat ini, yakni menjadi poros maritim dunia, Indonesia yang berbatasan dengan sepuluh negara tetangga bisa merupakan menjadi sebuah peluang. Peluang yang dimaksud yakni peluang untuk benar-benar menjadi poros maritim dunia. Dengan berbatasan dengan banyak negara, Indonesia bisa memiliki banyak studi kasus terkait penetapan batas maritim. Jika Indonesia dapat menyelesaikan segala permasalahan batas maritim dengan tepat dan bijak, maka akan sangat mungkin masyarakat dunia akan mengacu pada sistem atau metode yang dipakai Indonesia dalam menyelesaikan berbagai konflik batas maritim. Hal tersebut merupakan salah satu perwujudan nyata dari konsep poros maritim dunia itu sendiri. Selain peluang untuk mendukung menjadi poros maritim dunia, kondisi batas maritim Indonesia ini juga sangat memberikan peluang pembelajaran, penerapan ilmu, serta berdiplomasi khususnya bagi surveyor dalam menangani masalah teknis serta ahli hukum atau politik dalam melakukan diplomasi.  
Sebenarnya ada satu lagi tanggapan saya mengenai batas maritim Indonesia. Wilayah perairan yang berada diantara dua Negara yang saling bertetangga, terkadang tidak hanya menjadi pembatas, tapi juga merupakn penghubung. Indonesia yang secara maritim berbatasan dengan sepuluh negara tetangga bisa memiliki koneksi atau keterhubungan yang erat dengan kesepuluh negara tetangga tersebut. Jika dikelola dengan baik, negara yang jaraknya saling berdekatan bisa jadi dapat melakukan kerjasama yang lebih mudah dibandngkan dengan negara yang letaknya secara geografis salaing berjauhan. Begitu pula dengan Indonesia, sangat berpotensi untuk menjalin hubungan atau kerjasama dengan negara tetangga dalam berbagai hal positif yang saling menguntungkan.

Jadi bagi saya, batas maritim Indonesia dapat menjadi sumber konflik, namun juga dapat menjadi peluang yang sangat menguntungkan bagi Indonesia, dan juga dapat menjadi sarana penghubung dengan negara-negara lainnya.

Review Jurnal “Pengelolaan Batas Maritim dan Kawasan Perbatasan: Menentukan Batas Negara Guna Meningkatkan Pengawasan, Penegakan Hukum dan Kedaulatan NKRI”

Review Jurnal
“Pengelolaan Batas Maritim dan Kawasan Perbatasan: Menentukan Batas Negara Guna Meningkatkan Pengawasan, Penegakan Hukum dan Kedaulatan NKRI”

Penulis      : Hasjim Djalal
Jurnal       : Jurnal Pertanahan Volume 3 Nomor 13, dipublikasikan pada bulan Desember 2013
Periview   : I Made Sapta Hadi
NIM          : 12/330081/TK/39272

Wilayah perbatasan di Indonesia melingkupi wilayah udara, darat, laut serta dasar laut. Melihat kondisi di Indonesia yang terdiri dari beberapa kabupaten dan provinsi, serta terletak di antara beberapa negara lain, membuat Indonesia juga harus memperhatikan batas wilayah antar kabupaten, antar provinsi, antar negara  serta Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) agar tidak menimbulkan persoalan.
Wilayah Indonesia pada awalnya mengikuti wilayah jajahan Belanda, hal ini sesuai dengan konsep uti possidetis juris. Wilayah laut Indonesia pada awalnya adalah tiga mil dari garis pantai masing-masing pulau Indonesia, namun setelah adanya deklarasi Juanda dan diterimanya usulan Indonesia dalam Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 wilayah laut Indonesia menjadi lebih luas. Luas wilayah laut territorial menjadi 12 mil diukur dari garis pangkal lurus yang menghubungkan pulau-pulau terluar Indonesia ditambah lagi dengan ZEE sejauh 200 mil serta Landas Kontinen sampai ke batas “contineltal margin” jika masih ada kelanjutan alamaiah pulau-pulau Indonesia ke dasar Samudera, disertai dengan beberapa kewenangan lainnya. Secara lebih rinci, luas NKRI kini adalah +- 8.282.446 km2, yang terdiri dari Laut Teritorial +- 284.211 km2, ZEE +- 2.981.211 km2, Landas Kontinen +- 2.817.149 km2, Landas Kontinen di luar 200 mil ZEE yang telah didaftarkan di PBB +- 4.209 km2, Perairan Kepulauan +- 3.096.191 km2, wilayah darat Indonesia +- 1.916.625 km2, dan wilayah udara +- 5.297.027 km2, yaitu udara di atas darat, Perairan Kepulauan, dan Laut Wilayah Indonesia.
Dalam jurnal ini juga dibahas mengenai batas udara dan batas darat namun tidak dibahas secara detil. Belum ada kesepakatan secara Internasional mengenai bagaimana menentukan batas wilayah udara. Saat ini di Indonesia, yang mencakup wilayah udara Indonesia adalah udara yang berada di atas darat, perairan nusantara, dan laut territorial Indonesia yang keseluruhannhya kurang lebih 5.297.027 km2. Sedangkan wilayah darat Indonesia pada dasarnya merupakan batas-batas yang disepakati oleh Pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Inggris dan Portugis di zaman kolonial.
Dalam memahami batas wilayah laut dan dasar laut, terdapat beberapa kawasan laut yang harus dipahami, antara lain perairan pedalaman, perairan kepulauan, ALKI, laut territorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta landas kontinen.
Sampai saat ini Indonesia masih belum menetapkan yang mana perairannya yang termasuk wilayah perairan pedalaman dan sampai sejauh mana batasnya. Padahal di dalam UNCLOS sendiri dijelaskan Indonesia dapat menetapakan perairan mana saja yang termasuk perairan pedalaman. Menurut saya, penetapan perairan pedalaman ini penting untuk dilakukan, hal ini dikarenakan status hukumnya sangat bersamaan dengan wilayah darat suatu negara, dalam arti kapal-kapal asingpun  tidak mempunyai hak lewat secara damai di wilayah perairan pedalaman.
Perairan kepulauan atau archipelagic waters mulai ada ketika pertama kali dikukuhkannya deklarasi Juanda, dan mulai diakui secara Internasional ketika diakui dalam UNCLOS tahun 1982. Secara definisi perairan kepulauan adalah perairan yang dikelilingi oleh garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar di Indonesia. Dari definisi tersebut, yang menarik diperhatikan sebagai seorang yang mempelajari Teknik Geodesi yakni letak titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar. Titik-titik tersebut dinyatakan dalam koordinat yang diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) No.38/2002.
Sesuai dengan ketetapan UNCLOS maka Indonesia juga wajib menetapkan ALKI. Saat ini Indonesia sudah menetapkan tiga ALKI utara selatan yaitu ALKI I dari Laut China Selatan melaui Laut Karimata, Laut Jawa dan Selat Sunda, ALKI II dari Laut Sulawesi melalui Selat Makassar, Laut Flores dan Selat Lombok, dan ALKI III dari Samudra Pasifik melalui Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda dan kemudian bercabang ke Laut Sawu, Laut Timor dan Laut Arafura. Namun saat ini Indonesia belum menetapkan ALKI Timur Barat. Menurut saya, Indonesia perlu memperkuat pertahanan nasional, dalam hal ini TNI Angkatan Laut sebelum nantinya menetapkan dimana jalur ALKI Timur Barat.
Di dalam batas maritim juga dikenal adanya kedaulatan dan hak berdaulat. Kedaulatan mencakup seluruh wilayah daratan sampai dengan laut territorial (12 mil dari garis pangkal), sedangkan diluar itu seperti zona tambahan, ZEE, dan Landas Kontinen yang berlaku adalah hak berdaulat. Jika ada diantara wilayah-wilayah tersebut saling tumpang tindih dengan negara lain karena jarak antar negara yang terlalu dekat maka diperlukan adanya kesepakatan bilateral agar mendapat hasil yang adil bagi kedua belah pihak.
Pada bagian zona tambahan lebih berfungsi sebagai daerah untuk melakukan pengawasan  berbagai bidang seperti imigrasi, bea cukai, keamanan dan lain-lain. Pada kawasan ZEE, selain memliki hak-hak berdaulat, Indonesia juga memiliki kewenangan-kewenangan lain seperti untuk mengatur penelitian ilmiah kelautan, pemeliharaan lingkungan laut dan pembangunan pulau-pulau buatan, anjungan-anjungan, dan bangunan-bangunan lainnya di laut. Dalam UNCLOSS tahun 1982 juga dijelaskan mengenai Landas Kontinen. Hak berdaulat di wilayah Landas Kontinen diakui sampai kelanjutan alamiah wilayah daratan ke dasar laut, dan arena itu bisa mencapai 100 mil di luar kedalaman air 2500 meter atau sampai 60 mil dari kaki kontinen. Terkait dengan batas negara di kawasan landas kontinen, Indonesia telah mempunyai perbatasan landas kontinen atau dasar laut dengan India (antara Andaman dan Aceh) dengan Thailand dan Malaysia di bagian utara Selat Malaka, dengan Malaysia di bagian tengah dan selatan Selat Malaka, dengan Malaysia dan Vietnam di Laut Cina Selatan yang berhadapan dengan kabupaten Anambas dan Natuna, dengan Papua Nugini di utara Papua, dan dengan Papua Nugini dan Australia di Laut Arafura dan di sebagian Laut Timor.
Selain membahas mengenai batas maritim antar negara, dalam jurnal ini juga dibahas pembagian wilayah laut provinsi dan kabupaten. Pembagian wilayah laut provinsi dan kabupaten diatur dalam peraturan perundang-undangan khusunya mengenai pemerintah daerah. UU yang berlaku dan terus direvisi secara berturut-turut sebagai berikut UU No. 22/ 1999, UU No. 32/2004, UU No.23/2014 dan yang terbaru saat ini yakni UU No.2 tahun 2015.
Secara keseluruhan jurnal ini sudah menjelaskan informasi penting terkait batas maritim seperti sampai sejauh mana suatu zona itu berlaku, kebijakan apa yang boleh berlaku disana, ada aturan yang mendasarinya, serta apa yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia sampai saat ini. Dengan mengetahui apa saja kebijakan serta ketentuan yang berlaku di berbagai zona di wilayah batas maritim, tentunya pengelolaan, serta peningkatan pengawasan, penegakan hukum dan kedaulatan NKRI akan lebih mudah dilakukan.