Administrasi
Pertanahan
1.
Pengertian
Administrasi
pertanahan adalah proses penetuan, perekaman dan penyebarluasan informasi
tentang kepemilikan, nilai, penggunaan lahan ketika pengimplementasian
kebijakan informasi pertanahan. Prosesnya meliputi ajudikasi hak, survey dan
deskripsi, dan dokumentasi rinci dan penyediaan informasi yang relevan dalam
mendukung pasar tanah.
2.
Kompnen Utama dalam Administrasi Pertanahan.
a.
Land Tenure (Kepemilikan Tanah)
Proses dan lembaga terkait untuk:
·
Mengamankan akses terhadap tanah.
·
Survei kadastral dan pemetaan.
b.
Land Value (Nilai Tanah)
Proses dan lembaga terkait:
·
Penilaian terhadap nilai tanah dan property
·
Perhitungan dan pengumpulan penghasilandari
perpajakan.
c.
Land Use (Nilai tanah)
Proses dan lembaga terkait untuk:
·
Management konflik penggunaan lahan.
d.
Land Development (Pengembangan tanah)
Proses dan klembaga terkait untuk:
·
Pembangunan infrastruktur fisik baru.
·
Pelaksanaan perencanaan konstruksi.
·
Izin bangunan.
Hubungan antara management informasi pertanahan dan administrasi
pertanahan.
Administrasi
pertanahan terkait langsung dengan data dan informasi pertanahan yang
menyangkut empat komponen utama yakni land tenure, land value, land use, dan
land development. Keempat komponen tersebut saling mempengaruhi sehingga
terjadi kondisi pertanahan yang dinamis di suatu wilayah. Untuk mengetahui
dinmika yang terjadi dan dapat mengendalikan dinamika tersebut maka informasi
yang menyankut empat komponen tersebut perlu dikelola dengan baik. Caranya
yakni dengan menerapkan management informasi pertanahan. Jadi intinya
administrasi pertanahan memerlukan management informasi pertanahan.
Sistem Informasi Pertanahan
1.
Karakteristik Sistem Informasi Pertanahan
a.
Kadaster sebagai komponen utama.
b.
Dikelola oleh unit pemerintah yang bertugas dalam pencarian kepemilikan
tanah.
c.
Berorientasi parcel
d.
Skala relative besar (kartografi)
e.
Jembatan antara deskripsi tanah secara hukum
dengan teknis.
Subsitem dalam Sistem Informasi Pertanahan.
Subsitem yang
terdapat dalam sistem informasi pertanahan yakni Kadaster. Kadaster adalah
daftar resmi yang lengkap dan selalu diperbarui / inventarisasi dari
bidang-bidang tanah di suatu negara/ yurisdiksi yang berisi informasi tentang kepemilikan,
nilai, lokasi, luas, penggunaan lahan dan bangunan atau struktur diatasnya.
Perbedaan Geographic Information Sistem (GIS) dengan Land Information
System (LIS)
GIS
|
LIS
|
Digunakan untuk mengelola dan menganalisis setiap
fitur atau topic yang memiliki komponen geografis, tidak hanya bidang tanah.
|
Lebih fokus terhadap pengelolaan bidang tanah.
|
Dibangun dari informasi geodrafis.
|
Dibangun diatas kadaster
|
Dapat dikelola oleh pemerintah, public dan
instansi lainnya.
|
Dikelola oleh unit pemerintah yang bertugas untuk
melacak kepemilikan tanah.
|
Peran Sistem Informasi Pertanahan dalam Management Informasi Pertanahan
Sistem
informasi pertanahan dapat menjadi alat hukum, administratif dan pertimbangan
dalam pengambilan keputusan ekonomi serta bantuan untuk perencanaan dan
pembangunan, yang terdiri dari: satu
sisi sebuah database yang berisi data area tertentu, dan disisi lainnya berisi prosedur dan teknik
untuk pengumpulan secara sistematis, updateting, pengolahan dan distribusi data
terkait pertanahan. Sistem informasi pertanahan merupakan kombinasi dari
manusia dan sumber daya teknis dengan sekumpulan prosedur yang menghasilkan
informasi pertanahan untuk mendukung kebutuhankebutuhan management pertanahan,
dibangun diatas kadaster.
Persyaratan Land Information Sistem agar Mampu Mendukung Managemen
Informasi Pertanahan
a.
Memiliki sistem refrensi yang seragam untuk data
di dalam satu sistem.
b.
Mampu menfasilitasi menghubungkan data dalam
suatu sistem dengan data yang berhubungan dengan tanah lainnya
Infrastruktur Data Spasial
Infrastruktur
data spasial adalah sistem pengelolaan data spasial yang terintegrasi antara
kompnen sumber daya manusia / stakeholder, kebijakan dan perundang-undangan,
teknologi dan standarisasi serta data spasial sehingga memungkinkan adanya
berbagi pakai data (data sharing) dan kemudahan akses untuk meningkatkan
efisien dan efektifitas pemanfaatan data spasial.
Keuntungan Kadaster
1.
Kejelasan kepemilikan lahan
2.
Keamanan kepemilikan lahan
3.
Mengurangi konflik pertanahan
4.
Keamanan untuk kredit
5.
Pemanfaatan pasar tanah
6.
Menfasilitasi reformasi tanah.
7.
Pengelolaan tanah negara
8.
Efisiensi lebih besar dalam perencanaan negara.
9.
Peningkatan perencanaan fisik.
Legal Kadaster
Fungsinya yakni:
1.
Mendefinisikan hak milik
2.
Menggambarkan batas hak milik.
3.
Mendukung pengalihan lahan.
4.
Memberikan bukti kepemilikan.
5.
Pengelolaan lahan public
6.
Administrasi program
Fiskal Kadaster
Fungsinya:
1.
Informasi dasar untuk perpajakan propertis
2.
Penyaluran dana dari dana public
3.
Pemanfaatan dan Mendukung pasar tanah
4.
Informasi untuk management pertumbuhan dan
perencanaan penggunaan lahan.
Kompnen Kadaster
1.
Ajudikasi.
2.
Demarkasi.
3.
Survei
4.
Registrasi
5.
Managemen Informasi.
No comments:
Post a Comment