Wednesday, December 23, 2015

Review Land Information Management

Administrasi Pertanahan
1.      Pengertian
Administrasi pertanahan adalah proses penetuan, perekaman dan penyebarluasan informasi tentang kepemilikan, nilai, penggunaan lahan ketika pengimplementasian kebijakan informasi pertanahan. Prosesnya meliputi ajudikasi hak, survey dan deskripsi, dan dokumentasi rinci dan penyediaan informasi yang relevan dalam mendukung pasar tanah.

2.      Kompnen Utama dalam Administrasi Pertanahan.
a.       Land Tenure (Kepemilikan Tanah)
Proses dan lembaga terkait untuk:
·         Mengamankan akses terhadap tanah.
·         Survei kadastral dan pemetaan.
b.      Land Value (Nilai Tanah)
Proses dan lembaga terkait:
·         Penilaian terhadap nilai tanah dan property
·         Perhitungan dan pengumpulan penghasilandari perpajakan.
c.       Land Use (Nilai tanah)
Proses dan lembaga terkait untuk:
·         Pengendalian penggunaan lahan melalui adopsi dari perencanaan dan peraturan penggunaan lahan.
·         Management konflik penggunaan lahan.
d.      Land Development (Pengembangan tanah)
Proses dan klembaga terkait untuk:
·         Pembangunan infrastruktur fisik baru.
·         Pelaksanaan perencanaan konstruksi.
·         Izin bangunan.
Hubungan antara management informasi pertanahan dan administrasi pertanahan.
            Administrasi pertanahan terkait langsung dengan data dan informasi pertanahan yang menyangkut empat komponen utama yakni land tenure, land value, land use, dan land development. Keempat komponen tersebut saling mempengaruhi sehingga terjadi kondisi pertanahan yang dinamis di suatu wilayah. Untuk mengetahui dinmika yang terjadi dan dapat mengendalikan dinamika tersebut maka informasi yang menyankut empat komponen tersebut perlu dikelola dengan baik. Caranya yakni dengan menerapkan management informasi pertanahan. Jadi intinya administrasi pertanahan memerlukan management informasi pertanahan.
Sistem Informasi Pertanahan
1.      Karakteristik Sistem Informasi Pertanahan
a.       Kadaster sebagai komponen utama.
b.      Dikelola oleh unit pemerintah  yang bertugas dalam pencarian kepemilikan tanah.
c.       Berorientasi parcel
d.      Skala relative besar (kartografi)
e.       Jembatan antara deskripsi tanah secara hukum dengan teknis.
Subsitem dalam Sistem Informasi Pertanahan.
            Subsitem yang terdapat dalam sistem informasi pertanahan yakni Kadaster. Kadaster adalah daftar resmi yang lengkap dan selalu diperbarui / inventarisasi dari bidang-bidang tanah di suatu negara/ yurisdiksi yang berisi informasi tentang kepemilikan, nilai, lokasi, luas, penggunaan lahan dan bangunan atau struktur diatasnya.

Perbedaan Geographic Information Sistem (GIS) dengan Land Information System (LIS)
GIS
LIS
Digunakan untuk mengelola dan menganalisis setiap fitur atau topic yang memiliki komponen geografis, tidak hanya bidang tanah.
Lebih fokus terhadap pengelolaan bidang tanah.
Dibangun dari informasi geodrafis.
Dibangun diatas kadaster
Dapat dikelola oleh pemerintah, public dan instansi lainnya.
Dikelola oleh unit pemerintah yang bertugas untuk melacak kepemilikan tanah.

Peran Sistem Informasi Pertanahan dalam Management Informasi Pertanahan
            Sistem informasi pertanahan dapat menjadi alat hukum, administratif dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomi serta bantuan untuk perencanaan dan pembangunan, yang terdiri dari:  satu sisi sebuah database yang berisi data area tertentu,  dan disisi lainnya berisi prosedur dan teknik untuk pengumpulan secara sistematis, updateting, pengolahan dan distribusi data terkait pertanahan. Sistem informasi pertanahan merupakan kombinasi dari manusia dan sumber daya teknis dengan sekumpulan prosedur yang menghasilkan informasi pertanahan untuk mendukung kebutuhankebutuhan management pertanahan, dibangun diatas kadaster.
Persyaratan Land Information Sistem agar Mampu Mendukung Managemen Informasi Pertanahan
a.       Memiliki sistem refrensi yang seragam untuk data di dalam satu sistem.
b.      Mampu menfasilitasi menghubungkan data dalam suatu sistem dengan data yang berhubungan dengan tanah lainnya
Infrastruktur Data Spasial
Infrastruktur data spasial adalah sistem pengelolaan data spasial yang terintegrasi antara kompnen sumber daya manusia / stakeholder, kebijakan dan perundang-undangan, teknologi dan standarisasi serta data spasial sehingga memungkinkan adanya berbagi pakai data (data sharing) dan kemudahan akses untuk meningkatkan efisien dan efektifitas pemanfaatan data spasial.
Keuntungan Kadaster
1.      Kejelasan kepemilikan lahan
2.      Keamanan kepemilikan lahan
3.      Mengurangi konflik pertanahan
4.      Keamanan untuk kredit
5.      Pemanfaatan pasar tanah
6.      Menfasilitasi reformasi tanah.
7.      Pengelolaan tanah negara
8.      Efisiensi lebih besar dalam perencanaan negara.
9.      Peningkatan perencanaan fisik.
Legal Kadaster
            Fungsinya yakni:
1.      Mendefinisikan hak milik
2.      Menggambarkan batas hak milik.
3.      Mendukung pengalihan lahan.
4.      Memberikan bukti kepemilikan.
5.      Pengelolaan lahan public
6.      Administrasi program
Fiskal Kadaster
            Fungsinya:
1.      Informasi dasar untuk perpajakan propertis
2.      Penyaluran dana dari dana public
3.      Pemanfaatan dan Mendukung pasar tanah
4.      Informasi untuk management pertumbuhan dan perencanaan penggunaan lahan.
Kompnen Kadaster
1.      Ajudikasi.
2.      Demarkasi.
3.      Survei
4.      Registrasi
5.      Managemen Informasi.


No comments:

Post a Comment