Bebicara mengenai wilayah pesisir, erat kaitannya dengan
Nusantara. Nusantara merupakan istilah yang dipakai untuk menggambarkan wilayah
kepulauan yang membentang dari Sumatera sampai Papua, yang sekarang sebagian
besar merupakan wilayah negara Indonesia (Wikipedia). Jadi wilayah pesisir
merupakan bagian dari Nusantara itu sendiri.
Sebelum berbicara lebih lanjut mengenai pengelolaan
wilayah pesisir perlu diketahui bagaimana sejarah terbentuknya Nusantara hingga
seperti saat ini yang kita kenal dengan Indonesia.
Wilayah Indonesia sendiri mengikuti bekas jajahan
Belanda. Hal ini sesuai dengan konsep Uti
Posidetis Juris yakni wilayah dan batas wilayah suatu negara merupakan
warisan dari penguasa pendahulu (dalam hal ini para penjajah) yang di dapat
setelah negara tersebut meraih kemerdekaan. Namun saat kemerdekaan ada hal
penting yang perlu diperhatikan, yakni wilayah perairan Indonesia. Saat merdeka
wilayah perairan Indonesia hanya mencakup jarak 3 mil dari masing-masing pulau
yang diukur dari garis pantai masing-masing Pulau. Indonesia merupakan Negara Kepulauan
yang jarak antar Pulau 1 dengan pulau
lainnya bisa lebih dari 3 mil. Hal ini tentunya tidak menguntungkan Indonesia.
Bayangkan saja misalnya antara pulau Jawa dan Kalimantan terdapat wilayah
perairan Internasional, tentu akan kerepotan jika harus mengurus ijin atau ada
aturan khusus jika harus memasuki perairan Internasional. Jika dikaitkan dengan
pengelolaan wilayah pesisir tentu saja akan sedikit wilayah perairan pesisir
yang bisa dikelola dan dimanfaatkan keberadaanya. Lalu bagaimana tindakan
pemerintah saat itu menanggapi kondisi perarairan Indonesia? Indonesia melalui
Perdana Menteri Djoeanda Kartawidjaja mendeklarasikan bahwa Indonesia mengklaim
bahwa semua kawasan laut di antara pulau-pulau Indonesia menjadi perairan
Indonesia dan merupakan bagian kedaulatan Indonesia. Kemudian Djoeanda meminta
seorang diplomat muda Indonesia, Mochtar Kusumaatmaja, untuk menggambar garis
yang melingkupi kepulauan Indonesia. Garis itu kemudian dikenal dengan garis pangkal
kepulauan yang menghubungkan titik-titik paling tepi pulau-pulau terluar
Indonesia. Inilah cikal bakal Wawasan Nusantara yang memandang keseluruhan
wilayah Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, laut dan udara sebagai satu
kesatuan yang utuh.
Setelah itu perjuangan Pemerintah Indonesia masih terus
berlanjut dan akhirnya membuahkan hasil. Pada tahun 1982 dunia mengakui status
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan disepakatinya Konvensi PBB tentang
Hukum Laut (UNCLOS) serta laut di antara pulau-pulau Indonesia kemudian diakui
sebagai bagian dari kedaulatan Indonesia. Berikut ilustrasi wilayah perairan
Indonesia saat masih menggunakan konsep 3 mil dari garis pantai dibandingkan
dengan wilayah perairan yang sudah disepakati dalam UNCLOS.
Perairan Indonesia dengan jarak 3 mil dari pulau. Sumber: materi kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir Teknik Geodesi FT UGM |
Wilayah Peraiaran Indonesia yang dispakati melalui UNCLOS. Sumber: materi kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir Teknik Geodesi FT UGM |
Jadi bisa dibayangkan
untuk memperoleh kondisi perairan Indonesia seperti saat ini perlu perjuangan
yang tidak mudah untuk kemudian dapat diakui dunia. Wilayah pesisir yang kita
kelola saat ini adalah hasil perjuamgan diplomatis pemimpin-peminpin kita
terdahulu. Memahami bagaimana tebentuknya wawasan Nusantara yang tidak mudah,
tentunya tidak ada alasan untuk tidak menghargai seluruh komponen yang ada di
nusantara saat ini, termasuk wilayah pesisir dan perairannya. Wilayah perairan
yang dulunya hanya diakui 3 mil dari garis pantai dan tidak dikenalnya adanya
perairan kepulauan, saat ini sudah
berubah. Sudah diakui adanya perairan kepulauan, laut territorial dihitung 12
mil dari garis pangkal dan juga terdapat Zona Ekonomi Eklusif 200 mil dari laut
territorial.
Persoalan-persoalan yang kemudian muncul setelah
bertambahnya wilayah perairan kepualauan di Indonesia antara lain yakni
penetuan batas terluar perairan Indonesia dan penentuan Alur Laut Kepulauan
Indonesia (ALKI). Penetuan batas terluar perairan Indonesia sangat erat
kaitannya dengan wilayah Peisisir khusunya batas terluar yang kebetulan
bersebrangan dengan Negara lain. Perlu garis batas yang jelas antar Negara agar
jelas sampai dimana pengelolaan wilayah perairan itu dapat dilakukan. Yang
tidak kalah pentingnya lagi yakni yakni ALKI. Ketika dunia sudah mengakui
adanya perairan kepulauan di Indonesia, Indonesia tidak bisa menutup mata
begitu saja terhadap Negara lain, Negara lain berhak melintas di Perairan
Indonesia, dan sebaliknya Indonesia berhak menetukan alur laut yang boleh dimasuki
oleh Negara lain. Sampai saat ini sudah tedapat beberapa ALKI yang sudah
ditentukan Indonesia, namun kemungkinan masih akan bertambah karena masih belum
ada ALKI dari Barat ke Timur.
Mengingat tidak mudahnya perjuangan dalam menciptakan
Wawasana Nusantara, maka kita perlu lebih bijaksana dalam melakukan pengelolaan
akan kekayaan nusantara yang ada saat ini, khususnya wilayah Pesisir. Kesadaran
dalam melakukan pengelolaan yang tepat sangat diperlukan agar wilayah Pesisir
dapat diberdayakan secara berkelanjutan dan Wawasan Nusantara dapat
dipertahankan.