Thursday, February 26, 2015

Implikasi Wawasan Nusantara terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir: Pengelolaan Wilayah Pesisir yang Tepat dan Bijak Berlandaskan Wawasan Nusantara


            Bebicara mengenai wilayah pesisir, erat kaitannya dengan Nusantara. Nusantara merupakan istilah yang dipakai untuk menggambarkan wilayah kepulauan yang membentang dari Sumatera sampai Papua, yang sekarang sebagian besar merupakan wilayah negara Indonesia (Wikipedia). Jadi wilayah pesisir merupakan bagian dari Nusantara itu sendiri.
            Sebelum berbicara lebih lanjut mengenai pengelolaan wilayah pesisir perlu diketahui bagaimana sejarah terbentuknya Nusantara hingga seperti saat ini yang kita kenal dengan Indonesia.  
            Wilayah Indonesia sendiri mengikuti bekas jajahan Belanda. Hal ini sesuai dengan konsep Uti Posidetis Juris yakni wilayah dan batas wilayah suatu negara merupakan warisan dari penguasa pendahulu (dalam hal ini para penjajah) yang di dapat setelah negara tersebut meraih kemerdekaan. Namun saat kemerdekaan ada hal penting yang perlu diperhatikan, yakni wilayah perairan Indonesia. Saat merdeka wilayah perairan Indonesia hanya mencakup jarak 3 mil dari masing-masing pulau yang diukur dari garis pantai masing-masing Pulau. Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang jarak  antar Pulau 1 dengan pulau lainnya bisa lebih dari 3 mil. Hal ini tentunya tidak menguntungkan Indonesia. Bayangkan saja misalnya antara pulau Jawa dan Kalimantan terdapat wilayah perairan Internasional, tentu akan kerepotan jika harus mengurus ijin atau ada aturan khusus jika harus memasuki perairan Internasional. Jika dikaitkan dengan pengelolaan wilayah pesisir tentu saja akan sedikit wilayah perairan pesisir yang bisa dikelola dan dimanfaatkan keberadaanya. Lalu bagaimana tindakan pemerintah saat itu menanggapi kondisi perarairan Indonesia? Indonesia melalui Perdana Menteri Djoeanda Kartawidjaja mendeklarasikan bahwa Indonesia mengklaim bahwa semua kawasan laut di antara pulau-pulau Indonesia menjadi perairan Indonesia dan merupakan bagian kedaulatan Indonesia. Kemudian Djoeanda meminta seorang diplomat muda Indonesia, Mochtar Kusumaatmaja, untuk menggambar garis yang melingkupi kepulauan Indonesia. Garis itu kemudian dikenal dengan garis pangkal kepulauan yang menghubungkan titik-titik paling tepi pulau-pulau terluar Indonesia. Inilah cikal bakal Wawasan Nusantara yang memandang keseluruhan wilayah Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan yang utuh.
            Setelah itu perjuangan Pemerintah Indonesia masih terus berlanjut dan akhirnya membuahkan hasil. Pada tahun 1982 dunia mengakui status Indonesia sebagai negara kepulauan dengan disepakatinya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) serta laut di antara pulau-pulau Indonesia kemudian diakui sebagai bagian dari kedaulatan Indonesia. Berikut ilustrasi wilayah perairan Indonesia saat masih menggunakan konsep 3 mil dari garis pantai dibandingkan dengan wilayah perairan yang sudah disepakati dalam UNCLOS.

 
Perairan Indonesia dengan jarak 3 mil dari pulau. Sumber: materi kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir Teknik Geodesi FT UGM


Wilayah Peraiaran Indonesia yang dispakati melalui UNCLOS. Sumber: materi kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir Teknik Geodesi FT UGM




Jadi bisa dibayangkan untuk memperoleh kondisi perairan Indonesia seperti saat ini perlu perjuangan yang tidak mudah untuk kemudian dapat diakui dunia. Wilayah pesisir yang kita kelola saat ini adalah hasil perjuamgan diplomatis pemimpin-peminpin kita terdahulu. Memahami bagaimana tebentuknya wawasan Nusantara yang tidak mudah, tentunya tidak ada alasan untuk tidak menghargai seluruh komponen yang ada di nusantara saat ini, termasuk wilayah pesisir dan perairannya. Wilayah perairan yang dulunya hanya diakui 3 mil dari garis pantai dan tidak dikenalnya adanya perairan kepulauan,  saat ini sudah berubah. Sudah diakui adanya perairan kepulauan, laut territorial dihitung 12 mil dari garis pangkal dan juga terdapat Zona Ekonomi Eklusif 200 mil dari laut territorial.
            Persoalan-persoalan yang kemudian muncul setelah bertambahnya wilayah perairan kepualauan di Indonesia antara lain yakni penetuan batas terluar perairan Indonesia dan penentuan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Penetuan batas terluar perairan Indonesia sangat erat kaitannya dengan wilayah Peisisir khusunya batas terluar yang kebetulan bersebrangan dengan Negara lain. Perlu garis batas yang jelas antar Negara agar jelas sampai dimana pengelolaan wilayah perairan itu dapat dilakukan. Yang tidak kalah pentingnya lagi yakni yakni ALKI. Ketika dunia sudah mengakui adanya perairan kepulauan di Indonesia, Indonesia tidak bisa menutup mata begitu saja terhadap Negara lain, Negara lain berhak melintas di Perairan Indonesia, dan sebaliknya Indonesia berhak menetukan alur laut yang boleh dimasuki oleh Negara lain. Sampai saat ini sudah tedapat beberapa ALKI yang sudah ditentukan Indonesia, namun kemungkinan masih akan bertambah karena masih belum ada ALKI dari Barat ke Timur.

            Mengingat tidak mudahnya perjuangan dalam menciptakan Wawasana Nusantara, maka kita perlu lebih bijaksana dalam melakukan pengelolaan akan kekayaan nusantara yang ada saat ini, khususnya wilayah Pesisir. Kesadaran dalam melakukan pengelolaan yang tepat sangat diperlukan agar wilayah Pesisir dapat diberdayakan secara berkelanjutan dan Wawasan Nusantara dapat dipertahankan.

No comments:

Post a Comment